Pengertian Asuransi
Istilah asuransi mengandung pengertian yaitu istilah yang digunakan untuk merujuk pada suatu tidakan, sistem, atau bisnis dimana berguna untuk memberikan perlindungan atau tunjangan maupun ganti rugi yang berupa finansial. Jika tejadi kejadian - kejadian yang tidak terduga , yang dapat menyebabkan suatu kematian, hilangnya harta benda, kerusakan, sakit, dengan cara pembayaran premi secara tertur sebagai timbal balik jaminan perlindungan tersebut.
Dalam pengertian mempunyai beberapa istilah seperti, "tertanggung" yaitu pihak yang menyalurkan suatu resiko. "penanggung" yaitu pihak yang menerima suatu resiko, "kebijakan" yaitu kesepakatan yang dibuat antara pihak tertanggung dan pihak penaggung yang isinya tentang kontrak resmi yang memuat tentang Penjelasan istilah - istilah dan kondisi yang dilindungi. Dan "premi" yaitu biaya yang dibayarkan pihak tertanggung kepada pihak penanggung, dimana besarnya premi ditentukan oleh pihak penanggung dan dapat diklaim pada masa yang akan datang sebagai biaya administratif serta sebagai keuntungan pihak penanggung.
asuransi mempunyai fungsi utama sebagai suatu mekanisme untuk mengalihkan resiko, dengan arti lain mengalihkan resiko dari pihak tertanggung kepada pihak penagnggung. Pengalihan tidak bermaksud untuk menghilangkan kemungkinan misfortune kepada pihak penanggung, tetapi pihak penanggung hanya sebagai penyedia jasa pengamanan finansial serta pemberi ketenangan kepada pihak tertanggung. imbalan penanggung berasal dari pembayaran premi yang dilakukan oleh pihak tertanggung yang secara teratur.
Istilah asuransi mengandung pengertian yaitu istilah yang digunakan untuk merujuk pada suatu tidakan, sistem, atau bisnis dimana berguna untuk memberikan perlindungan atau tunjangan maupun ganti rugi yang berupa finansial. Jika tejadi kejadian - kejadian yang tidak terduga , yang dapat menyebabkan suatu kematian, hilangnya harta benda, kerusakan, sakit, dengan cara pembayaran premi secara tertur sebagai timbal balik jaminan perlindungan tersebut.
Dalam pengertian mempunyai beberapa istilah seperti, "tertanggung" yaitu pihak yang menyalurkan suatu resiko. "penanggung" yaitu pihak yang menerima suatu resiko, "kebijakan" yaitu kesepakatan yang dibuat antara pihak tertanggung dan pihak penaggung yang isinya tentang kontrak resmi yang memuat tentang Penjelasan istilah - istilah dan kondisi yang dilindungi. Dan "premi" yaitu biaya yang dibayarkan pihak tertanggung kepada pihak penanggung, dimana besarnya premi ditentukan oleh pihak penanggung dan dapat diklaim pada masa yang akan datang sebagai biaya administratif serta sebagai keuntungan pihak penanggung.
asuransi mempunyai fungsi utama sebagai suatu mekanisme untuk mengalihkan resiko, dengan arti lain mengalihkan resiko dari pihak tertanggung kepada pihak penagnggung. Pengalihan tidak bermaksud untuk menghilangkan kemungkinan misfortune kepada pihak penanggung, tetapi pihak penanggung hanya sebagai penyedia jasa pengamanan finansial serta pemberi ketenangan kepada pihak tertanggung. imbalan penanggung berasal dari pembayaran premi yang dilakukan oleh pihak tertanggung yang secara teratur.
No comments:
Post a Comment